Suasana pemandangan kota Medan saat ini terinfeksi oleh adanya pedagang kaki lima yang berjualan siang bolong di tepi jalan tanpa mengindahkan peraturan daerah (Perda) kota Medan.
Hal ini disampaikan seorang pengusaha dan beberapa pengusaha lainnya disekitar jalan perdana, jalan mesjid dan sepanjang jalan kesawan kota Medan pada senin, 15 Juni 2025.
Pemilik Ruko (Rumah Toko) yang selama ini tetap terus mematuhi peraturan pemerintah terkait pajak dan retribusi lainnya kini mulai mengeluhkan kinerja aparatur negara pemko Medan, pasalnya tidak ada tindakan khusus untuk menertibkan pedagang kaki lima yang dianggap menggangu pengusaha pengusaha khususnya di seputaran jalan perdana kota Medan dan Jalan Mesjid Sekitar Lapangan Merdeka.
Ditambah lagi adanya Spanduk Gubsu dan Walikota Medan ditepi jalan tepatnya di ruko para pengusaha di jalan Perdana Kota Medan yang dijadikan untuk perhatian khusus.
Menurut seorang warga sekitar mengatakan "Sah sah saja dipasang foto walikota dan Gubsu di depan ruko pengusaha, namun pemandangan jadi tidak relevan dan terlihat buruk jika ada pengusaha kafe di trotoarnya" Kata Nona S yang tidak mau dituliskan namanya dalam pemberitaan.
Kemudian HH seorang pengusaha percetakan lain juga sangat menyayangkan hal ini terus berlanjut, ia berharap agar pemko Medan menertibkan pedagang yang menggangu usaha di tepi jalan.
"Saya minta pemko Medan serta aparat yang berwenang untuk meninjau nya, serta memberikan arahan yang benar untuk pedagang di trotoar depan toko saya, Boleh saja berdagang, cuma janganlah jam 3 sore sudah buka, jam 5 atau jam 6 sore kan bisa, karena menggangu perusahaan saya saat bongkar muat barang usaha saya" Ucapnya.
Lanjutnya, "Kami tidak bisa berbuat apa apa tanpa bantuan pemerintah atau satpol PP untuk menertibkannya, kami tidak menggangu para pedagang kaki lima yang mau berjualan, cuma lihat jam dan waktu yang tepat dan tidak menggangu usaha didepan toko sayalah dan toko toko lainnya." Tegasnya.
Terkait hal tersebut, Diharapkan kepada kepala kelurahan untuk segera menegur dan memberitahukan keluhan para pengusaha.
Terpisah Ketua DPD Sumut LSM Garuda Indonesia Perkasa Enda Satria saat dikonfirmasi menyampaikan hal tersebut merupakan pelanggaran dan kurangnya perhatian pemerintah, menurutnya Trotoar bukan dijadikan tempat berjualan, "Trotoar atau badan jalan itu tempat pejalan kaki, bukan untuk berjualan, ini merupakan tugas para aparatur kelurahan atau desa untuk menertibkannya dengan melaporkannya kepada Satpol PP kota Medan" Terangnya. (Red)










0 Komentar