S
ERGAI, Potret 24 Jam//

Seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya diamankan Satreskoba Polres Sergai karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. 

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip, salah satunya berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai jalur yang sering dilalui pelaku. 

Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya merupakan miliknya.

Pelaku juga mengaku sempat membeli sabu tersebut dari kawasan Tembung dengan harga Rp. 550 ribu dan dijanjikan upah sebesar Rp. 100 ribu. 

Namun, saat dalam perjalanan, pelaku mengaku panik sehingga membuang sebagian barang haram tersebut di pinggir jalan kawasan Lubuk Pakam. 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, kata dia, ketentuan tindak pidana terkait juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). 

Dalam setiap penegakan hukum, Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen memberikan pelayanan yang profesional dan humanis kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jajaran Polres Sergai akan terus mendukung program pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara sesuai arahan pimpinan kepolisian.

Sesuai slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Kami akan bertugas secara profesional sekaligus tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.  (Rels)