SPBU (Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum) PETRO PLUS 2 Nomor 14.203.188 Pas-Mir (Pasar Miring) tepatnya Jalan lintas Lubuk Pakam (Timbangan)-Galang Dusun 1 Sidoharjo I Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara nyata-nyata abaikan Aturan Pertamina, diduga melayani pengisian BBM jenis solar subsidi pada Truck Tangki CPO.
Praktik yang diduga dilakukan SPBU tersebut yang jelas-jelas menyimpang dari aturan Pertamina, perlu diberi teguran dan sanksi, karena terkesan sebagai pelecehan pada aturan Pertamina.
Temuan dugaan tersebut terjadi Sabtu (7/3/2026) hasil pantauan dan pengamatan sejumlah Wartawan Media diantaranya POTRET 24 Jam di lokasi.terlihat saat itu sejumlah truck tangki CPO mengantre cukup panjang menunggu giliran pengisian BBM jenis bio solar oleh Petugas pengisi di SPBU tersebut.
Sementara menurut ketentuan aturan Pertamina yang berlaku, bahwa kendaraan angkutan berat seperti mobil tangki BBM, truck tangki CPO, dump truck serta truck gandeng tidak diperbolehkan menggunakan BBM di bsubsidi jenis solar (JBT/Bio Solar). Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta kebijakan pengawasan dari BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, bahwa kendaraan angkutan berat dan kendaraan operasional perusahaan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex, guna memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Selain itu, PT.Pertamina juga telah menerapkan sistem QR Code melalui Aplikasi MyPertamina, untuk memperketat pengawasan distribusi solar subsidi. Sistem ini bahkan telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang dinilai tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan aturan Pertamina tersebut, sanksi tegas dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Namun demikian, dengan pelanggaran justru terlihat di SPBU PETRO PLUS 2 Nomor 14.203.188 Pasar Miring pada saat tersebut, jangan dibiarkan, perlu diaudit demi tegaknya aturan di PT.Pertamina.
Penulis yang mencoba minta komentar kepada salah seorang Supir mobil Peribadi yang sedang antre di jalur pengisian BBM jenis bio solar subsidi di SPBU tersebut saat itu mengatakan, saya ini dari Medan menuju ke Pematang Siantar melalui jalan lintas ini dan sekarang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar subsidi di SPBU ini. Betapa terkejut melihat truck tangki CPO dan dump truck boleh antre di jalur pengisian BBM jenis bio solar subsidi di SPBU ini. Sementara di SPBU lain tidak boleh.
Kalau begini, kendaraan mobil Pribadi masyarakat seperti mobil saya ini jelas dirugikan. Mana pengawas dari BPH Migas? Apakah tidak pernah turun ke SPBU ini atau bersikap tutup mata? Wajar kalau SPBU ini bebas, ujarnya kesal.
(Sudirman Dachi/Tim)







0 Komentar