Orang Tua / Wali Peserta Didik Minta Tipikor Audit Penggunaan Dana BOS dan Dana Komite di SMKN 1 Galang

Deli Serdang, Potret 24 Jam//

Karena masyarakat Orang-tua/Wali Peserta didik SMK Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara sudah jenuh menunggu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 terkait penjelasan penggunaan Dana BOS dari Pemerintah dan Dana Komite dari Orang-tua/Wali Peserta didik setiap bulan di sekolah tersebut yang sampai turunnya berita ini tidak ada.

Makanya sampai tayang 2 kali di Media ini atas laporan  sejumlah Orang-tua/Wali peserta-didik sekolah tersebut  kepada Penulis, dan terakhirnya meminta Tipikor mengaudit penggunaan Dana BOS dan Dana Komite di sekolah itu, karena kenapa bisa ada Satpam dan Guru Honor di sekolah itu yang mengundurkan diri. Tentu saja karena  honor/gaji mereka sampai 3 bulan tidak/belum dibayar. 

Jadi apa kegunaan Dana BOS dari Pemerintah  dan Dana Komite Rp. 175.000/bulan/peserta didik Kelas X, Rp. 160.000/bulan/peserta didik Kelas XI dan Kelas XII dari Orang-tua/Wali Peserta didik itu  di SMK Negeri 1 Galang? 

Berarti diduga keras bobrok pembukuan keuangan di Sekolah tersebut makanya tidak berani dijelaskan kepada para Orang-tua/Wali Peserta didik tentang penggunaan  dana BOS dan Dana Komite itu di SMKN 1 Galang.

Karena itulah para Orang-tua/Wali Peserta didik SMKN 1 Galang minta APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Tipikor untuk mengaudit pembukuan penggunaan dana BOS dan Dana Komite di SMKN 1 Galang. Sehingga semua bisa jelas dan transparan arah dana tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh yang mengaku Orang-tua salah seorang peserta didik Kelas X SMKN 1 Galang kepada Penulis sekembali dari  menemui Bendahara SMKN 1 Galang (28/2/2026). Karena ada ancaman, bagi peserta didik yang tidak menyelesaikan Uang Komite, tidak akan diikutkan Ujian Semester Genap Tahun Pelajaran 2025-2026.

Lebih lanjut mengatakan, bahwa kepada Bendahara SMKN 1 Galang saya katakan, bahwa kami para Orang-tua/Wali Peserta didik selaku Mitra Kepala sekolah dalam membangun pendidikan bermutu dan berkualitas bagi peserta didik di sekolah ini, kenapa tidak dijelaskan kepada kami penggunaan dana BOS dan Dana Komite di sekolah ini? Sementara hal itu wajar kami ketahui dan apa lagi dana Komite itu  sumbernya dari kami Orang-tua/Wali Peserta didik. Dan ditambah lagi info yang kami peroleh dari Sumber, bahwa l honor 3 orang Pengurus Komite SMKN 1 Galang masing-masing Rp.b1.500.000/bulan bersumber dari Dana Komite.

Karena itulah saya tahan sampai 6 bulan uang Komite itu belum saya setor. Supaya kami Orang-tua/Wali dihadirkan
menjelaskan kegunaan dana tersebut.

Dan kepada Bendahara SMKN 1 Galang (28/2/2026) saya  tegaskan, bahwa tidak ada hubungannya Orang-tua/Wali Peserta didik belum melunasi dana Komite dengan peserta didik tidak diikutkan ujian. Karen Uang Komite adalah urusan dan tanggung-jawab Orang-tua/Wali Peserta didik.

Sedangkan peserta didik tugasnya datang ke  sekolah dan belajar ilmu pengetahuan dari Guru (Pendidik). Dan kalau memang juga tidak bisa diikutkan ujian Semester Genab Tahun Pelajaran 2025-2026 ini, saya minta  diberikan  Surat pernyataan, tegasnya.

Jadi, kebobrokan yang terjadi di sekolah ini sesuai fakta, saya dan kawan-kawan yang viralkan ke Media, ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Satpam SMKN 1 Galang yang mengundurkan diri Ramlan  yang ditemui Penulis di kediamannya saat itu mengatakan, bahwa saya mengundurkan diri, karena honor saya 3 bulan belum dibayar, dengan dalih Uang Komite belum masuk. Padahal saya ketahui, bahwa honor Satpam itu sudah dianggarkan didalam dana BOS. Kenapa berdalih pada dana Komite?

Kemudian baru saya tahu permainan di pembukuan Bendahara SMKN 1 Galang. Tatkala saat saya meminta upah kerja membabat rumput di SMKN 1 Galang pada saat saya masih aktif Satpam senila Rp. 100.000.- ditambah Rp. 30.000 uang beli minyak mesin babat, total Rp. 130.000. 

Akan tetapi betapa terkejutnya saya ketika  melihat dan membaca Laporan Dana BOS dan Laporan Dana Komite diatas Meja Bendara SMKN 1 Galang saat itu, tampak upah babat rumput di bengkakkan pada  masing-masing laporan tertulis menjadi Rp. 750.000.

Bagaimana menurut nurani Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hal itu? Dan bila Tipikor turun mengaudit pembukuan Bendahara SMKN 1 Galang terkait upah babat yang sebenarnya  senilai tersebut yang kemudian dibengkakkan pada laporan, saya bersedia memberi kesaksian bila diperlukan, tegasnya.

(Sudirman Dachi)

Posting Komentar

0 Komentar