Pengusaha Galian "C" di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang beroperasi diatas tanah milik salah seorang warga desa setempat dari sejak tahun 2025 sampai dengan hari ini tanpa menghiraukan keselamatan warga yang bisa saja terjadinya longsor atau bencana lainnya.
Tidak sampai disitu saja, sudah tidak sedikit warga mengeluh dan resah terhadap dampak Galian tersebut, tampak dan nyata benar-benar kebal hukum.
Tokoh masyarakat desa Bangun Purba G. Purba juga pernah mengeluh terkait hal tersebut, menurutnya, banyak warga yang terpeleset dijalan akibat tumpahan tanah galian dijalanan lintas bangun purba - Deli Serdang.
G. Purba juga pernah meminta Media untuk mempublikasikannya agar diketahui pemerintah dan aparat dapat menghentikan kegiatan tersebut, sebab sudah banyak warga yang terjatuh akibat tanah yang berserakan di jalan bercampur dengan air hujan dan mengakibatkan jalan tersebut menjadi Licin. Ditambah lagi perizinan galian tersebut diduga kuat Ilegal.
Pasalnya, Bahkan Surat perintah Camat Bangun Purba selaku Kepala wilayah Kecamatan itu yang disampaikan Kasi Trantib kepada Pihak Pengusaha Galian "C" itu di Desa Damak Maliho dan meminta supaya kegiatan Galian "C" itu di berhentikan dikarenakan banyak warga masyarakat mengeluh dan resah akan dampak Galian TIDAK DIHIRAUKAN sama sekali sampai detik ini.
"Hanya beberapa hari saja kegiatan Galian itu berhenti. Dan tidak lama kemudian kegiatan Galian itu beroperasi kembali sampai dengan hari ini" Kata warga kepada wartawan.
Lihatlah, Apa dan bagaimana Pengusaha Galian "C" di Desa Damak Maliho itu memandang Surat Perintah dari orang Nomor 1 di Kecamatan Bangun Purba itu?"
Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah warga Desa Damak Maliho saat bertemu dengan wartawan pada 21/2/2026.
Lebih lanjut warga mengatakan, bahwa Surat perintah Camat Bangun Purba itu terbit, karena banyaknya warga masyarakat Bangun Purba yang tampak nyata seperti terzolimi atau teraniaya akibat dampak kegiatan Galian "C" yang terus berkepanjangan beroperasi di Desa tersebut.
Hanya Gara-gara Pengusaha Galian "C" itu bersama kelompoknya mencari keuntungan, walau banyak orang lain jadi korban keresahan dampak yang terjadi tidak dipedulikan. Apakah prinsip seperti itu dibenarkan di Republik ini? tanya mereka.
Dan mungkin tentu saja tidak ada lagi Pejabat Pemerintahan di Negara Republik ini yang ditakuti Pengusaha Galian "C" di Desa Damak Maliho itu dan berani menyetop kegiatan operasional Galian itu. Coba, siapa? Kata warga tersebut.
(Sudirman Dachi)








0 Komentar